Kuansing- Babinsa Koramil 06/Cerenti Serda Samrin bersama anggota TNI dan POLRI pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2021 bertempat di Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing.
Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini sejak 22 April 2021. Meski demikian pihak kepolisian tetap akan mulai melakukan penyekatan pemudik mulai 6 Mei 2021.
"Untuk penyekatan pemudik tetap akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2021," ujar Serda Samrin.
Serda Samrin mengatakan, sebelum 6 Mei 2021, masyarakat yang memaksakan untuk mudik harus lapor ke Satgas Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri sesuai aturan dari pemerintah.
"Jadi kan sekarang masih PPKM Mikro, jadi petugas di posko-posko itu mendata mana warga yang baru datang mudik," ucapnya.
Para petugas tersebut, kata Serda Samrin, harus benar-benar memastikan bahwa pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing minimal lima hari.
Sebelumnya,Babinsa mengatakan, untuk antisipasi adanya pemudik yang lolos dari penyekatan petugas gabungan, pihaknya akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid-19 di tingkat desa.
Atas hal tersebut, kata Serda Samrin, bagi siapapun warga yang datang dari luar daerah, nantinya harus didata oleh Satgas Covid-19 lalu harus dilakukan swab test.
"Jika ada yang lolos mudik, maka wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan diawasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Itulah ikhtiar kami untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Kabupaten Kuansing ," kata Serda Samrin.